Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/permentan/ot.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor93/PERMENTAN/OT.140/12/2011
Tahun2012
TentangJENIS ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Januari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum