Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/permentan/pk.110/11/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor57/PERMENTAN/PK.110/11/2015
Tahun2015
TentangPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1805
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Desember 2015
Pejabat Pengundangan