Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1119 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Oktober 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial