Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor9
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL, KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1119
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum