Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/kepala Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor6
Tahun2020
TentangTANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan