Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Nomor5
Tahun2012
TentangPELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2012
Pejabat Pengundangan