Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Auditor di Kementerian Riset dan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Nomor4
Tahun2012
TentangKODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan495
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2012
Pejabat Pengundangan