Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih - Silencer

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor13
Tahun2020
TentangSTANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH - SILENCER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan211
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum