Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10prtm2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Masa Bakti Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor36
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10PRTM2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1082
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2015
Pejabat Pengundangan