Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41kepmpan122000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundangundangan dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor6
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 41KEPMPAN122000 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan929
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juni 2016
Pejabat Pengundangan