Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor6
Tahun2015
TentangPEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan492
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2015
Pejabat Pengundangan