Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor1
Tahun2013
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan223
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Februari 2013
Pejabat Pengundangan