Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.57/menlhk/kum.1/7/2016 Tahun 2016 Tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi owa Jawa (hylobates Moloch) Tahun 2016 – 2026
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1186 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "convention On International Trade In Endangered
species of Wild Fauna and Flora", yang Telah Ditandatangani
di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana
terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Arahan Strategis Konservasi Species Nasional 2008-2018
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam