Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.gr.01.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.iz.01.10 Tahun 2003 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-02.GR.01.06
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2008
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2008
Pejabat Pengundangan