Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.80-hl.04.01 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian Sebagai Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.80-HL.04.01
Tahun2007
TentangTATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2007
Pejabat yang MenetapkanHAMID AWALUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan