Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor9
Tahun2017
TentangPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1087
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan