Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor8
Tahun2014
TentangPASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2014
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan649
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2014
Pejabat Pengundangan