Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 98 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Februari 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |