Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor4
Tahun2024
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA