Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor38
Tahun2021
TentangTATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1521
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan