Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Pergantian Kepengurusan Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor37
Tahun2015
TentangTATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERGANTIAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Oktober 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1642
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan