Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Notaris

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor36
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG FORMASI JABATAN NOTARIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1637
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan