Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1636 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |