Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 28 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |