Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor3
Tahun2024
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA