Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor3
Tahun2016
TentangTATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Januari 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan115
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum