Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor26
Tahun2021
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PELAYANAN JASA HUKUM DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juli 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan824
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO