Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Tugas dan Fungsi Atase Hukum Pada Perwakilan Republik Indonesia di Negara Malaysia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor20
Tahun2014
TentangTUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2014
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1186
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan