Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor15
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2022
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan811
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan