Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor14
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan489
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum