Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor11
Tahun2017
TentangGrand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan969
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2017
Pejabat Pengundangan