Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor10
Tahun2017
TentangPendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan968
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2017
Pejabat Pengundangan