Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/per/m.kukm/xii/2011 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik (e-procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Nomor 01/per/m.kukm/i/2016 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor1
Tahun2024
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 13/PER/M.KUKM/XII/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH NOMOR 01/PER/M.KUKM/I/2016 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanTETEN MASDUKI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA