Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor12
Tahun2022
TentangTABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1092
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan