Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang Berasal dari Unsur Nonpemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Nomor3
Tahun2023
TentangPEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanLUHUT B. PANDJAITAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan518
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA