Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola / Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 390 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Juli 2011 |
Pejabat Pengundangan |