Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah Pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor97
Tahun2011
TentangPENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan389
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2011
Pejabat Pengundangan