Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor97/PMK.05/2009
Tahun2009
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2009
Pejabat Pengundangan