Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekontruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepuluan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor94/PMK.05/2009
Tahun2009
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan103
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 2009
Pejabat Pengundangan