Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor81/PMK.03/2017
Tahun2017
TentangPengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan875
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar
Dasar Hukum