Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.07/2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 324 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011