Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor49/PMK.02/2021
Tahun2021
TentangJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA