Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor41/PMK.08/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan292
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Maret 2012
Pejabat Pengundangan