Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor39/PMK.02/2020
Tahun2020
TentangTATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan383
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum