Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor29/PMK.03/2015
Tahun2015
TentangPENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT
BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan257
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
Dasar Hukum