Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/pmk.04/2016 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 259/PMK.04/2016 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 28 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan