Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.05/2016 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (perum) Bulog dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor250/PMK.05/2016
Tahun2017
TentangTata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum