Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman Pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tingi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor22/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PADA KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan212
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2015
Pejabat Pengundangan