Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 21/PMK.06/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Februari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 325 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional