Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-japan Comprehensive Economic Partnership
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 278 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement On Comprehensive Economic Patnership Among Member States of The Association of Southest Asian Nation and Japan (persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang)