Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor172/PMK.010/2016
Tahun2016
TentangPengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1725
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum