Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor130/PMK.03/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan258
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2009
Pejabat Pengundangan